Perawat berdiskusi

Posts Tagged ‘PPNI’

Kuwait Deportasi 700 Perawat Indonesia

Posted by diskusiperawat on December 3, 2008

02/12/2008 05:29
Kuwait Deportasi 700 Perawat Indonesia

Staff Ministry of Health Kuwait ( MOH ) bagian formalitas dokumentasi penerimaan karyawan baru untuk para imigran, menyatakan segera mendeportasi seluruh perawat asal Indonesia.

Mereka berencana mendeportasi seluruh perawat Indonesia, yang bekerja di Kuwait sehubungan tidak ada tanggapan yang serius dari pemerintahan Indonesia berkaitan dengan masalah verifikasi ijazah perawat Indonesia di Kuwait.

Seperti diketahui jumlah perawat Indonesia yang bekerja di Kuwait sampai saat ini kurang lebih sekitar 700 orang, mereka mulai berdatangan ke Kuwait sejak perang teluk tahun 1991, kemudian disusul pada tahun 2000, 2001 dan terakhir tahun 2004.

Bekerja di bawah departemen kesehatan Kuwait memang menyenangkan Dengan gaji berkisar antara Rp15 ? Rp 18 juta setiap bulannya (kurs rupiah 12 ribu), disertai berbagai fasilitas lainya antara lain free apartment, free transportation, free food bagi perempuan, annual leave setiap satu tahun sekali, singkatnya dengan posisi sebagai perawat dan fasilitas serta gaji yang sangat besar sangat susah untuk didapatkan di negara sendiri, kira- kira menjadi pegawai negeri di negara orang jauh lebih sejahtera daripada menjadi pegawai di negeri sendiri.

Ada beberapa ketentuan yang di berlakukan oleh departmen kesehatan Kuwait terhadap semua pekerja imigran yang datang, antara lain adalah verifikasi semua keahlian yang diaplikasikan dengan verifikasi ijazah dari semua imigran.

Dalam hal ini Ministry of Health Kuwait ( MOH ) bekerjasama dengan Department Higher Education untuk melakukan verifikasi ijazah ini bagi semua imigran yang datang dari semua negara bukan hanya dari Indonesia.

Untuk Indonesia, mereka akan mengirimkan surat ke pemerintahan Indonesia dalam hal ini Departemen Kesehatan dan lembaga terkait yang mengeluarkan ijazah akademi keperawatan/sarjana keperawatan, untuk mengisi form tersebut dan memberikan pernyataan, bahwa ijazahnya benar-benar asli dan benar dikeluarkan oleh institusi Depkes tersebut.

Coba bayangkan pengiriman surat ini dari Departemen Kesehatan Kuwait disampaikan tahun 2000, tapi sampai sekarang belum ada balasan, kemudian tahun 2004 terkirim lagi tapi belum ada balasan juga. Makanya mereka sangat emosi dan menilai tidak ada respek sama sekali dari pemerintahan Indonesia, sepertinya aneh dan mustahil tapi itulah adanya dan memang benar-benar seperti itu.

Apa masalahnya jika surat verifikasi ijazah tidak ada balasan dari pemerintahan Indonesia, ini secara kasarnya mereka menganggap semua ijazah yang dimiliki oleh teman-teman perawat disini tidak bisa di pertanggung jawabkan alias palsu, sehingga mereka MOH (ministry of Health ) menganggap semua perawat Indonesia disini bekerja secara ilegal, tidak berdasarkan skill dan tidak punya keahlian karena ijazahnya tidak mampu untuk di verified.

Makanya atas dasar hal tersebut terlontar pernyataan bahwasanya mereka tidak akan segan-segan untuk mendeportasi seluruh perawat Indonesia yang bekerja disini. Memang sangat ironis disaat pemerintah tidak bisa menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya, bagi teman-teman yang sudah nyaman bekerja di sinipun terusik dengan ancaman deportasi karena kelalaian pemerintah merespon negara konsumen yang notabene Negara Kuwait sebagai pemakai tenaga kerja Indonesia.

Ternyata, bukan itu saja implikasinya, bagi teman-teman yang berkeinginan memutus kontrak hubungan kerja dengan MOH, mereka tidak mengizinkan sebelum masalah verifikasi ini benar-benar selesai. Sehingga banyak teman- teman perawat di sini yang mau pulang ke Indonesia, tidak bisa keluar dari Negara Kuwait.

Sungguh kasihan teman saya, sudah berbulan-bulan menunggu masalah verifikasi ini selesai tapi sampai saat ini belum ada kejelasannya, padahal dia berencana pulang sejak empat bulan yang lalu, keluarga dan suaminya sudah menunggu di rumah, kenapa anaknya sampai sekarang belum pulang-pulang.

Dwi Susilo, kurnia77@gmail.com
My Best Regard

Eko Priyanto
Mobile: +965 6942364

(message was copied from miling list inna_ppni@yahoogroups.com)

======================================================================

jadi perawat emang susah.
perawat yang kerja di negara sendiri udah gak di urus, apalagi yang kerjanya jauh…

pemerintah Indonesia harus segera bertindak karena jika tidak maka sayang sekali (baca: memalukan) bila akhirnya perawat2 yang udah kerja disana akhirnya harus dipulangkan ke Indonesia hanya karena kelalaian pemerintah, dalam hal ini Dinas terkait, untuk MERESPON SEBUAH SURAT.

salam,

www.diskusiperawat.co.cc

(mereka yang terkait seharusnya bisa dikenakan pasal apa yahh? negligence – due to failure to act that may endanger 700 nurse’s life)

any comment? :)

Posted in Education, Info | Tagged: , | 5 Comments »

Program S3 Keperawatan

Posted by diskusiperawat on November 23, 2008

JAKARTA, KAMIS - Universitas Indonesia (UI) meluncurkan Program Doktor (S3) Keperawatan pertama dan satu-satunya di Indonesia yang dimaksudkan untuk meningkatkan sumber daya manusia di bidang kesehatan.

“Ini sejalan tuntutan dan kebutuhan akan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan yang sangat pesat,” kata Dekan Fakultas Ilmu Keperawatan UI Dewi Irawaty dalam Peluncuran Program Doktor Keperawatan UI di Jakarta, Kamis malam.

Menurut dia, program doktor keperawatan di Indonesia sudah termasuk tertinggal karena Program Doktor Keperawatan pertama sudah dibuka di University of Columbia sejak 1923.

Indonesia, ujarnya, baru memulai sistem pendidikan tinggi keperawatan pada 1985 dalam program studi Ilmu Keperawatan di Fakultas Kedokteran (FK) UI yang baru berkembang menjadi fakultas mandiri pada 1995 sebagai fakultas ke-12 di UI.

Fakultas ini, ujarnya, baru membuka program magister pada 1999 yang dengan semakin meningkatnya jumlah perawat terdidik maka diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada pasien dan masyarakat.

Namun demikian ia mengingatkan, bahwa program doktor keperawatan seharusnya dibedakan dengan keperawatan sebagai profesi penunjang dalam praktek kedokteran.

“Program S2 dan S3 itu lebih bersifat akademik yang berbeda dengan praktek. Jalur akademik ini lebih berkaitan dengan keilmuwan dan mengisi kebutuhan di level manajemen, pendidikan, dan klinikal,” kata Kepala RSCM Akmal Taher yang juga hadir.

Program ini, lanjut Dewi, diharapkan mampu menghasilkan lulusan berkualitas unggul baik sebagai peneliti, ilmuwan, pendidik, dan pemimpin di tengah masyarakat dengan kompetensi internasional dan mampu bersaing secara global.

ABD
Sumber : Antara

(artikel di copy paste dari emsik)

======================================================

menurut saya daripada repot ngurusin para S2 yang mo ngambil S3, mending mantapin dulu S2 perawat yang ada di Indonesia. lihat tuh, dimana ada 2-3 perawat S2 bisa berdiri STIKES atau PSIK. Akhirnya PSIK dan STIKES menjamur dimana2. ujung2nya kualitas perawat yang dihasilkan semakin diragukan.

Jangan hanya kuantitasnya yang ditambah, KUALITAS-nya yang harus digodok.

salam,

www.diskusiperawat.co.cc

seandainya ada topik atau isu menarik mengenai dunia keperawatan/emergensi silahkan posting di weblog kami. semoga bisa menjadi bahan diskusi yang menarik.

Posted in Education, Info | Tagged: , , | 2 Comments »

Perlu Dibuat Payung Hukum bagi Profesi Perawat

Posted by diskusiperawat on November 22, 2008

Perlu Dibuat Payung Hukum bagi Profesi Perawat
[22/9/08]

Kalangan perawat tetap menginginkan payung hukum dalam bentuk undang-undang untuk menjamin rekrutmen, pendidikan dan pelayanan yang berkualitas.

Pada 12 Mei 2008 lalu, depan gedung DPR RI dipenuhi belasan ribu pengunjuk rasa berseragam putih-putih. Tidak seperti biasanya dimana pengunjuk rasa adalah mahasiswa atau elemen pro-demokrasi lainnya, kali itu para pengunjuk rasa adalah para perawat. Mereka tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Tuntutan PPNI dalam unjuk rasanya tentu tidak terkait dengan masalah kenaikan harga atau menurunkan rezim pemerintahan. Tuntutan mereka utamanya hanyalah mendesak agar pemerintah dan DPR segera meng-gol-kan RUU Keperawatan.

Perlunya perlindungan hukum, dalam bentuk undang-undang, terhadap profesi perawat adalah sebuah keniscayaan. Pandangan ini dilontarkan Dewi Irawaty, Dekan Fakultas Ilmu Keperawatan UI kepada hukumonline yang ditemui dalam acara Peluncuran Progam Doktoral Ilmu Keperawatan UI di Jakarta, akhir pekan lalu.

Keberadaan profesi perawat, kata Dewi, selama ini bukannya tanpa dasar hukum. �Memang selama ini ada beberapa aturan hukum yang mengatur mengenai perawat. Tapi bukan dalam sebuah undang-undang. Paling hanya keputusan Menteri Kesehatan,� ucap Dewi.

Bagi Dewi, profesi perawat yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kemaslahatan umat, seharusnya diatur dalam sebuah undang-undang. �Perawat ini butuh aturan hukum yang lebih tinggi yang mengatur mengenai kualitas dan pelayanan termasuk juga sanksi bagi perawat yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.�

Hal senada diungkapkan Harif Fadhilah. Sekretaris I PPNI ini melihat adanya ketidakharmonisan dalam beberapa regulasi seputar perawat. �Dalam beberapa regulasi yang ada, terjadi ketidakharmonisan pengaturan dalam segi perekrutan, pendidikan maupun pelayanan kesehatan oleh perawat,� jelas Harif via telepon Jumat (19/9).

Saking pentingnya undang-undang ini, jelas Harif, sampai-sampai PPNI mengaku sudah memperjuangkannya sejak tahun 1989. �Walaupun konsep RUU-nya baru kami telurkan pada 1998. Hingga saat ini, kami sudah menyempurnakan RUU ini hingga 19 kali. Sekarang sedang penyempurnaan yang kedua puluh kalinya.�

Meski sudah berpuluh kali disempurnakan, pemerintah tak kunjung memprioritaskan untuk segera dibahas di Senayan. Pasca demonstrasi Mei lalu itu, PPNI memilih �potong kompas�. Mereka mendesak agar RUU Keperawatan dijadikan RUU inisiatif DPR. �Kami sempat senang karena Ketua DPR sudah berkirim surat ke Badan Legislatif DPR untuk memprioritaskan RUU ini ke dalam Prolegnas 2008. Sayang, hingga kini tak ada kabar gembira lagi dari gedung DPR itu,� keluh Harif.

Problem rekrutmen

Seperti ditegaskan Harif, perangkat hukum yang ada saat ini masih memicu masalah sendiri bagi dunia keperawatan. Dari segi rekrutmen misalnya. Menurut Harif, meski ada Keputusan Menkes bernomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, ternyata tidak sesuai dengan harapan.

Rekrutmen perawat, kata Harif, seharusnya melalui sebuah uji kompetensi. Praktiknya selama ini hanya melalui uji formalitas. �Selama ini hanya berdasarkan kelulusan formalitas saja dari perguruan tinggi atau akademi kesehatan. Padahal untuk melayani kesehatan masyarakat, dibutuhkan perawat yang berkualitas yang dihasilkan melalui uji kompetensi.�

Masalah mendasar yang muncul kemudian adalah lembaga yang berwenang menguji kompetensi calon perawat. �Kalau praktik di luar negeri, instansi yang berwenang menguji kompetensi adalah konsil perawat, yaitu semacam badan independen,� timpal Dewi.

PPNI dalam RUU Keperawatan memang tegas menyebut Konsil Keperawatan Indonesia sebagai suatu badan otonom yang bersifat independen. Salah satu tugas konsil ini adalah melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat. Selain itu, Konsil juga bertugas untuk menyusun standar pendidikan dan pembinaan terhadap praktik penyelenggaraan profesi perawat.

Di Indonesia, lembaga Konsil ini dikenal dalam UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tugasnya mirip dengan konsil yang ada dalam RUU Keperawatan. Bedanya, konsil dalam UU Praktik Kedokteran ditujukan bagi dokter umum dan dokter gigi.

Bagi Dewi, seharusnya tidak ada pembedaan perlakuan antara profesi dokter dengan perawat. Toh keduanya sama-sama melayani masyarakat dalam bidang kesehatan. �Jadi kalau di dunia kedokteran ada konsil, harusnya juga ada nursing regulatory body bagi perawat.�

Tidak Bisa Bersaing

Jika dirunut, masalah rekrutmen dan registrasi perawat bisa menimbulkan masalah lain. Salah satunya mengenai daya saing tenaga kerja perawat Indonesia dengan perawat luar negeri.

Harif menuturkan contoh ketika pada suatu waktu tenaga perawat Indonesia hanya bisa �dipakai� sebagai pembantu perawat di Jepang. Sekadar ilustrasi, menurut Harif, dalam dunia keperawatan internasional dikenal empat jenjang. Paling buncit adalah jenjang pembantu perawat.

PPNI merasa riskan dengan kondisi dan kemampuan daya saing perawat Indonesia ini. Apalagi saat ini Indonesia sudah menandatangani Mutual Recognition Arrange (MRA), semacam perjanjian pertukaran perawat di antara negara-negara ASEAN. Januari 2010 nanti, MRA itu sudah resmi berlaku. �Nanti jadi apa perawat Indonesia di luar negeri?� Harif khawatir.

Ketidakprofesionalan rekrutmen dan sistem registrasi perawat juga bisa berdampak pada pelayanan kesehatan ke masyarakat. Dengan kondisi dimana sebaran dokter belum merata di seluruh Indonesia, maka perawat diharapkan bisa menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

�Walaupun sebenarnya tindakan kesehatan atau medis yang diambil seorang perawat adalah tindakan yang sifatnya emergency. Nantinya perawat itu harus segera melakukan tindakan kolaboratif dengan dokter. Oleh karena itu, kami juga membekali perawat dengan mata kuliah pengobatan yang sifatnya emergency,� papar Dewi.

RUU Keperawatan lebih jauh mengatur mengenai tindakan medik terbatas yang bisa dilakukan oleh perawat yaitu sebagai jenis dan bentuk tindakan medik yang disepakati bersama dengan profesi kedokteran melalui ketetapan menteri kesehatan dan dilakukan oleh perawat professional yang kompeten dibidangnya.

Menurut Harif, pengaturan hukum mengenai kewenangan perawat mengambil tindakan medis terbatas itu mutlak diperlukan untuk melindungi perawat. �Karena ada salah satu pasal dalam UU Praktik Kedokteran yang bisa dipakai untuk menjerat perawat. Ini terbukti. Ada beberapa perawat kami di daerah yang ditangkapi polisi,� pungkasnya.

(IHW)

(Sumber : http://cms.sip.co.id/hukumonline)

================================================================

Bagi Dewi, seharusnya tidak ada pembedaan perlakuan antara profesi dokter dengan perawat. Toh keduanya sama-sama melayani masyarakat dalam bidang kesehatan. �Jadi kalau di dunia kedokteran ada konsil, harusnya juga ada nursing regulatory body bagi perawat

bagaimana pendapat anda? :)

Posted in Education, Hospital, Info | Tagged: , , , , , , | 5 Comments »