Perawat berdiskusi

Posts Tagged ‘keperawatan’

Program S3 Keperawatan

Posted by diskusiperawat on November 23, 2008

JAKARTA, KAMIS - Universitas Indonesia (UI) meluncurkan Program Doktor (S3) Keperawatan pertama dan satu-satunya di Indonesia yang dimaksudkan untuk meningkatkan sumber daya manusia di bidang kesehatan.

“Ini sejalan tuntutan dan kebutuhan akan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan yang sangat pesat,” kata Dekan Fakultas Ilmu Keperawatan UI Dewi Irawaty dalam Peluncuran Program Doktor Keperawatan UI di Jakarta, Kamis malam.

Menurut dia, program doktor keperawatan di Indonesia sudah termasuk tertinggal karena Program Doktor Keperawatan pertama sudah dibuka di University of Columbia sejak 1923.

Indonesia, ujarnya, baru memulai sistem pendidikan tinggi keperawatan pada 1985 dalam program studi Ilmu Keperawatan di Fakultas Kedokteran (FK) UI yang baru berkembang menjadi fakultas mandiri pada 1995 sebagai fakultas ke-12 di UI.

Fakultas ini, ujarnya, baru membuka program magister pada 1999 yang dengan semakin meningkatnya jumlah perawat terdidik maka diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada pasien dan masyarakat.

Namun demikian ia mengingatkan, bahwa program doktor keperawatan seharusnya dibedakan dengan keperawatan sebagai profesi penunjang dalam praktek kedokteran.

“Program S2 dan S3 itu lebih bersifat akademik yang berbeda dengan praktek. Jalur akademik ini lebih berkaitan dengan keilmuwan dan mengisi kebutuhan di level manajemen, pendidikan, dan klinikal,” kata Kepala RSCM Akmal Taher yang juga hadir.

Program ini, lanjut Dewi, diharapkan mampu menghasilkan lulusan berkualitas unggul baik sebagai peneliti, ilmuwan, pendidik, dan pemimpin di tengah masyarakat dengan kompetensi internasional dan mampu bersaing secara global.

ABD
Sumber : Antara

(artikel di copy paste dari emsik)

======================================================

menurut saya daripada repot ngurusin para S2 yang mo ngambil S3, mending mantapin dulu S2 perawat yang ada di Indonesia. lihat tuh, dimana ada 2-3 perawat S2 bisa berdiri STIKES atau PSIK. Akhirnya PSIK dan STIKES menjamur dimana2. ujung2nya kualitas perawat yang dihasilkan semakin diragukan.

Jangan hanya kuantitasnya yang ditambah, KUALITAS-nya yang harus digodok.

salam,

www.diskusiperawat.co.cc

seandainya ada topik atau isu menarik mengenai dunia keperawatan/emergensi silahkan posting di weblog kami. semoga bisa menjadi bahan diskusi yang menarik.

Posted in Education, Info | Tagged: , , | 2 Comments »

Menunggu Revolusi Keperawatan di Indonesia

Posted by diskusiperawat on November 23, 2008

Oleh: Wastu Adi Mulyono

Perkembangan pendidikan keperawatan di Indonesia sudah semakin cepat saja. Hampir di setiap kabupaten sekarang ada sekolah perawat baik itu setingkat diploma 3 tahun atau setara Strata 1 atau Sarjana. Hampir semua program Sarjana menyelenggarakan pendidikan profesi Ners. Perkembangan ini jelas seperti pernah saya katakan pada teman-teman sewaktu saya masih kuliah di akper bahwa keperawatan akan terus berkembang.

Masih teringat waktu itu ucapan salah seorang perawat senior di salah satu ruangan ketika saya praktik klinik, “Buat apa sekolah akper Dik, pekerjaannya sama saja seperti SPK…” atau yang lainya yang sering memojokkan atau mungkin menyemangati, “Wah mahasiswa akper tidak dapat diandalkan, lihat tuh anak-anak SPK sangat terampil…”

Tetapi waktu terus berjalan, pendidikan SPK lambat laun termakan zaman, bahkan barangkali sekarang sudah punah. Jadilah rame-rame para perawat yang berijazah SPK mengikuti studi lanjut ke tingkat D3. Dan terjadilah Booming pendidikan D3 Keperawatan hampir di seluruh Indonesia kalau tidak salah sekitar tahun 95-an. Pada waktu itu saya bekerja di salah satu akper di Medan. Akper pun menjamur di mana-mana.

Sekitar tahun 1984 sebenarnya pendidikan keperawan setingkat S-1 sudah berdiri. Tepatnya di fakultas kedokteran Universitas Indonesia. Beberapa tahun kemudian alumninya pun menjadi barang mahal. Hampir 100 % lulusan pasti terserap.

Tahun 1997 saya melanjutkan ke PSIK UI. Lagi-lagi saya mendengar kata-kata serupa ketika saya masih di Akper yang kurang lebih isinya seperti ini, “Buat apa Dik sekolah S-1, Akper saja sudah cukup…” Ini masih belum seberapa, seorang senior saya yang alumni PSIK bahkan dianggap tidak “mumpuni”, sampai-sampai beliau hanya ditugasi sebagai tukang panggil pasien di poliklinik rawat jalan di suatu rumah sakit di Jakarta. Wow!!

Waktu terus bergulir, tahun 1999 saya menyandang gelar S.Kp., gelar yang sangat ampuh waktu itu. Saya masih sempat merasakan kejayaan sebagai alumni S-1 Keperawatan kurang lebih 5 tahun. Tetapi waktu terus bergulir, lambat laun gelar SKp. sudah tidak ampuh lagi. Sudah muncul lagi gelar ampuh lain saat ini yaitu Master Keperawatan. Tapi Jangan senang dulu, masih ada lagi gelar Doktor bahkan Professor.

Uraian panjang lebar tersebut sebenarnya adalah pengantar. Jika saya boleh meramalkan 10 tahun lagi akan ada revolusi di bidang Keperawatan. Mengapa saya katakan revolusi yang artinya perubahan secara cepat? Karena pada dasarnya Profesi Keperawatan sekarang sedang dianaktirikan. Pendidikan Jenderal penghargaan kopral. Perawat banyak dirugikan dalam tatanan pekerjaan maupun kebijakan pemerintah.

Lihat saja dunia Politik Indonesia, Megawati dizalimi bisa jadi presiden, SBY dizalimi juga bisa jadi presiden. Kita tunggu waktu saja. Perawat dizalimi apa yang kemudian terjadi? Ayo Ners buatlah revolusi, jangan cuma sibuk mendirikan pendidikan tinggi atau berebut jabatan tinggi.

Hal terpenting dari tulisan ini adalah, jangan sampai kita terbuai dengan status quo kenyamanan sekarang. Kalau boleh saya pinjam istilah orang bijak, “Tidak ada yang abadi di dunia ini, yang abadi adalah Perubahan itu sendiri.”

Kita lihat saja dunia, Ners Indonesia mau berubah.

(Artikel di ambil dari http://nersmanajer.blogspot.com)

=======================================================

wahh…tulisan yang menarik.

tapi coba kita liat dari sumber masalahnya. Pendidikan tinggi tapi tidak disertai dengan kompetensi yang memadai.

nah,berarti memiliki pendidikan tinggi tidak salah. kompetensi yang rendah itu yang merugikan.

level pendidikan semakin bertambah tinggi tentu disesuaikan dengan permintaan/perkembangan jaman, tapi tentu itu harus diikuti dengan kompetensi yang searah. dengan kata lain, pendidikan tinggi maka kompetensinya juga harus OK.

kenapa bisa ada pendidikan tinggi tapi kompetensinya rendah? menurut saya jawabannya ada di regulator, dalam hal ini pemerintah. lihat aja sampai sekarang pemerintah tidak memiliki kontrol yang pasti terhadap sekolah2 perawat. STIKES dimana2, PSIK berdiri. tapi coba tengok dosen2nya? teman saya pernah bergurau,dimana berkumpul 2-3 SKep,bisa berdiri akper. ketika 2-3 MSN (Masteral Nursing) berkumpul, berdirilah STIKES. jangan salah,malah ada STIKES yang dosen S2-nya cuma 2 orang. walahh, lulusan bagaimana yang diharapkan?

mohon agak panjang kang, tapi itu sedikit unek2 dari kami2 yang junior ini.

selanjutnya mohon ijin tulisannya kami copy paste di www.diskusiperawat.co.co

sekiranya berkenan mohon meluangkan waktu untuk berbagi info,pengalaman,tips,trik :) di weblog kami tersebut.

teman2 ada pendapat? silahkan isi bagian komentar dibawah.

salam,

www.diskusiperawat.co.cc

Posted in Education, Hospital, Info | Tagged: , , , , | Leave a Comment »

Perlu Dibuat Payung Hukum bagi Profesi Perawat

Posted by diskusiperawat on November 22, 2008

Perlu Dibuat Payung Hukum bagi Profesi Perawat
[22/9/08]

Kalangan perawat tetap menginginkan payung hukum dalam bentuk undang-undang untuk menjamin rekrutmen, pendidikan dan pelayanan yang berkualitas.

Pada 12 Mei 2008 lalu, depan gedung DPR RI dipenuhi belasan ribu pengunjuk rasa berseragam putih-putih. Tidak seperti biasanya dimana pengunjuk rasa adalah mahasiswa atau elemen pro-demokrasi lainnya, kali itu para pengunjuk rasa adalah para perawat. Mereka tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Tuntutan PPNI dalam unjuk rasanya tentu tidak terkait dengan masalah kenaikan harga atau menurunkan rezim pemerintahan. Tuntutan mereka utamanya hanyalah mendesak agar pemerintah dan DPR segera meng-gol-kan RUU Keperawatan.

Perlunya perlindungan hukum, dalam bentuk undang-undang, terhadap profesi perawat adalah sebuah keniscayaan. Pandangan ini dilontarkan Dewi Irawaty, Dekan Fakultas Ilmu Keperawatan UI kepada hukumonline yang ditemui dalam acara Peluncuran Progam Doktoral Ilmu Keperawatan UI di Jakarta, akhir pekan lalu.

Keberadaan profesi perawat, kata Dewi, selama ini bukannya tanpa dasar hukum. �Memang selama ini ada beberapa aturan hukum yang mengatur mengenai perawat. Tapi bukan dalam sebuah undang-undang. Paling hanya keputusan Menteri Kesehatan,� ucap Dewi.

Bagi Dewi, profesi perawat yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kemaslahatan umat, seharusnya diatur dalam sebuah undang-undang. �Perawat ini butuh aturan hukum yang lebih tinggi yang mengatur mengenai kualitas dan pelayanan termasuk juga sanksi bagi perawat yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.�

Hal senada diungkapkan Harif Fadhilah. Sekretaris I PPNI ini melihat adanya ketidakharmonisan dalam beberapa regulasi seputar perawat. �Dalam beberapa regulasi yang ada, terjadi ketidakharmonisan pengaturan dalam segi perekrutan, pendidikan maupun pelayanan kesehatan oleh perawat,� jelas Harif via telepon Jumat (19/9).

Saking pentingnya undang-undang ini, jelas Harif, sampai-sampai PPNI mengaku sudah memperjuangkannya sejak tahun 1989. �Walaupun konsep RUU-nya baru kami telurkan pada 1998. Hingga saat ini, kami sudah menyempurnakan RUU ini hingga 19 kali. Sekarang sedang penyempurnaan yang kedua puluh kalinya.�

Meski sudah berpuluh kali disempurnakan, pemerintah tak kunjung memprioritaskan untuk segera dibahas di Senayan. Pasca demonstrasi Mei lalu itu, PPNI memilih �potong kompas�. Mereka mendesak agar RUU Keperawatan dijadikan RUU inisiatif DPR. �Kami sempat senang karena Ketua DPR sudah berkirim surat ke Badan Legislatif DPR untuk memprioritaskan RUU ini ke dalam Prolegnas 2008. Sayang, hingga kini tak ada kabar gembira lagi dari gedung DPR itu,� keluh Harif.

Problem rekrutmen

Seperti ditegaskan Harif, perangkat hukum yang ada saat ini masih memicu masalah sendiri bagi dunia keperawatan. Dari segi rekrutmen misalnya. Menurut Harif, meski ada Keputusan Menkes bernomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, ternyata tidak sesuai dengan harapan.

Rekrutmen perawat, kata Harif, seharusnya melalui sebuah uji kompetensi. Praktiknya selama ini hanya melalui uji formalitas. �Selama ini hanya berdasarkan kelulusan formalitas saja dari perguruan tinggi atau akademi kesehatan. Padahal untuk melayani kesehatan masyarakat, dibutuhkan perawat yang berkualitas yang dihasilkan melalui uji kompetensi.�

Masalah mendasar yang muncul kemudian adalah lembaga yang berwenang menguji kompetensi calon perawat. �Kalau praktik di luar negeri, instansi yang berwenang menguji kompetensi adalah konsil perawat, yaitu semacam badan independen,� timpal Dewi.

PPNI dalam RUU Keperawatan memang tegas menyebut Konsil Keperawatan Indonesia sebagai suatu badan otonom yang bersifat independen. Salah satu tugas konsil ini adalah melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat. Selain itu, Konsil juga bertugas untuk menyusun standar pendidikan dan pembinaan terhadap praktik penyelenggaraan profesi perawat.

Di Indonesia, lembaga Konsil ini dikenal dalam UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tugasnya mirip dengan konsil yang ada dalam RUU Keperawatan. Bedanya, konsil dalam UU Praktik Kedokteran ditujukan bagi dokter umum dan dokter gigi.

Bagi Dewi, seharusnya tidak ada pembedaan perlakuan antara profesi dokter dengan perawat. Toh keduanya sama-sama melayani masyarakat dalam bidang kesehatan. �Jadi kalau di dunia kedokteran ada konsil, harusnya juga ada nursing regulatory body bagi perawat.�

Tidak Bisa Bersaing

Jika dirunut, masalah rekrutmen dan registrasi perawat bisa menimbulkan masalah lain. Salah satunya mengenai daya saing tenaga kerja perawat Indonesia dengan perawat luar negeri.

Harif menuturkan contoh ketika pada suatu waktu tenaga perawat Indonesia hanya bisa �dipakai� sebagai pembantu perawat di Jepang. Sekadar ilustrasi, menurut Harif, dalam dunia keperawatan internasional dikenal empat jenjang. Paling buncit adalah jenjang pembantu perawat.

PPNI merasa riskan dengan kondisi dan kemampuan daya saing perawat Indonesia ini. Apalagi saat ini Indonesia sudah menandatangani Mutual Recognition Arrange (MRA), semacam perjanjian pertukaran perawat di antara negara-negara ASEAN. Januari 2010 nanti, MRA itu sudah resmi berlaku. �Nanti jadi apa perawat Indonesia di luar negeri?� Harif khawatir.

Ketidakprofesionalan rekrutmen dan sistem registrasi perawat juga bisa berdampak pada pelayanan kesehatan ke masyarakat. Dengan kondisi dimana sebaran dokter belum merata di seluruh Indonesia, maka perawat diharapkan bisa menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

�Walaupun sebenarnya tindakan kesehatan atau medis yang diambil seorang perawat adalah tindakan yang sifatnya emergency. Nantinya perawat itu harus segera melakukan tindakan kolaboratif dengan dokter. Oleh karena itu, kami juga membekali perawat dengan mata kuliah pengobatan yang sifatnya emergency,� papar Dewi.

RUU Keperawatan lebih jauh mengatur mengenai tindakan medik terbatas yang bisa dilakukan oleh perawat yaitu sebagai jenis dan bentuk tindakan medik yang disepakati bersama dengan profesi kedokteran melalui ketetapan menteri kesehatan dan dilakukan oleh perawat professional yang kompeten dibidangnya.

Menurut Harif, pengaturan hukum mengenai kewenangan perawat mengambil tindakan medis terbatas itu mutlak diperlukan untuk melindungi perawat. �Karena ada salah satu pasal dalam UU Praktik Kedokteran yang bisa dipakai untuk menjerat perawat. Ini terbukti. Ada beberapa perawat kami di daerah yang ditangkapi polisi,� pungkasnya.

(IHW)

(Sumber : http://cms.sip.co.id/hukumonline)

================================================================

Bagi Dewi, seharusnya tidak ada pembedaan perlakuan antara profesi dokter dengan perawat. Toh keduanya sama-sama melayani masyarakat dalam bidang kesehatan. �Jadi kalau di dunia kedokteran ada konsil, harusnya juga ada nursing regulatory body bagi perawat

bagaimana pendapat anda? :)

Posted in Education, Hospital, Info | Tagged: , , , , , , | 5 Comments »