Perawat berdiskusi

Posts Tagged ‘dokter’

Nurse Annoyed at Being Told “You’re Smart Enough to Be a Doctor”

Posted by diskusiperawat on November 24, 2008

by Brian Carty, MD, MSPH
10-22-2008

In a new book of essays by nurses, “Reflections on Doctors” (2008), nineteen essays show physicians as the corrupt, dishonest, homicidal misfits that they really are. Not really; that’s a spoof. The essays are intelligent and well written, but do address some important issues.

Doctor-Nurse Relationship is Like a Marriage

The doctor-nurse relationship is in many ways a marriage writ large, with love, hate, mutual dependence, ambivalence, and uncertainties about power and responsibility. As in many marriages, though, the two parties would sometimes like to take separate vacations and have separate checking accounts.

“Smart Enough Not to Be a Doctor”

One essay is titled “Smart Enough Not to Be a Doctor.” The author, Pamela Gonzalez, RN, says that she has been told repeatedly throughout her career that she is “smart enough to be a doctor.” She considers this an insult.

Are Doctors Smarter Than Nurses?

Ms. Gonzalez complains that “This backward compliment suggests that choosing a professional path in the nursing field is for those with less intellectual abilities (sic) than those who choose to go to medical school.” Ms. Gonzalez says that she wants to reply “Yes. I was smart enough – and I chose not to be a doctor.”

Ms. Gonzalez graduated from an Ivy League college and had good grades and test scores. She writes well and sounds like a very competent professional. All of which suggest that she probably would have done well in medicine.

Some Aspects of Nursing Are More Appealing

So why didn’t she go to medical school? Ms. Gonzalez gives some supposed advantages of being a nurse rather than a doctor, such as being more directly involved with patients. She believes that patients will confide sensitive information to a nurse which they won’t disclose to a physician. Still, it’s hard to imagine a relationship which requires more trust and disclosure than the doctor-patient relationship, so these arguments aren’t very convincing. There may have been other reasons why she preferred nursing to medicine.

In Some Ways Medicine Is Not So Appealing

According to Ms. Gonzalez, becoming a doctor requires spending years training before seeing patients, and HMOs often control the time physicians spend with patients. Also, she wisely does not place much value on a high income. These reasons seem a little closer to the mark. I suspect, but cannot prove, that the reason Ms. Gonzalez didn’t go into medicine was the often extreme demands placed on physicians.

Besides, what’s wrong with being a nurse? Ms. Gonzalez must know that many physicians are unhappy with their pay and working conditions. Whether medicine is still a wise career choice is a complicated issue which cannot be discussed here. Ms. Gonzalez says she was “smart enough not to be a doctor.” Perhaps many doctors now practicing wish they had been that smart.

There Is Something to Be Said for a Job Which Doesn’t Consume Your Life

My father was an engineer. No weekend call, no 3 AM phone calls, no 80 hour work weeks. He didn’t have the status, income, or maybe even the job satisfaction of a physician, but he went home every day at 5 o’clock, and then his time was his own. I think there’s a lot to be said for that.

(Source : http://hotmedicalnews.com)

==========================================================

One essay is titled “Smart Enough Not to Be a Doctor.” The author, Pamela Gonzalez, RN, says that she has been told repeatedly throughout her career that she is “smart enough to be a doctor.” She considers this an insult.

Hmm, beritanya masih hot tuhhh alias masih baru, hangat. bukunya aja keluaran tahun 2008.

Punya refleksi pribadi pengalaman anda dengan dokter?

Monggo diceritakan :)

Posted in Education, Hospital, Info | Tagged: , , , , | 10 Comments »

Perlu Dibuat Payung Hukum bagi Profesi Perawat

Posted by diskusiperawat on November 22, 2008

Perlu Dibuat Payung Hukum bagi Profesi Perawat
[22/9/08]

Kalangan perawat tetap menginginkan payung hukum dalam bentuk undang-undang untuk menjamin rekrutmen, pendidikan dan pelayanan yang berkualitas.

Pada 12 Mei 2008 lalu, depan gedung DPR RI dipenuhi belasan ribu pengunjuk rasa berseragam putih-putih. Tidak seperti biasanya dimana pengunjuk rasa adalah mahasiswa atau elemen pro-demokrasi lainnya, kali itu para pengunjuk rasa adalah para perawat. Mereka tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Tuntutan PPNI dalam unjuk rasanya tentu tidak terkait dengan masalah kenaikan harga atau menurunkan rezim pemerintahan. Tuntutan mereka utamanya hanyalah mendesak agar pemerintah dan DPR segera meng-gol-kan RUU Keperawatan.

Perlunya perlindungan hukum, dalam bentuk undang-undang, terhadap profesi perawat adalah sebuah keniscayaan. Pandangan ini dilontarkan Dewi Irawaty, Dekan Fakultas Ilmu Keperawatan UI kepada hukumonline yang ditemui dalam acara Peluncuran Progam Doktoral Ilmu Keperawatan UI di Jakarta, akhir pekan lalu.

Keberadaan profesi perawat, kata Dewi, selama ini bukannya tanpa dasar hukum. �Memang selama ini ada beberapa aturan hukum yang mengatur mengenai perawat. Tapi bukan dalam sebuah undang-undang. Paling hanya keputusan Menteri Kesehatan,� ucap Dewi.

Bagi Dewi, profesi perawat yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kemaslahatan umat, seharusnya diatur dalam sebuah undang-undang. �Perawat ini butuh aturan hukum yang lebih tinggi yang mengatur mengenai kualitas dan pelayanan termasuk juga sanksi bagi perawat yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.�

Hal senada diungkapkan Harif Fadhilah. Sekretaris I PPNI ini melihat adanya ketidakharmonisan dalam beberapa regulasi seputar perawat. �Dalam beberapa regulasi yang ada, terjadi ketidakharmonisan pengaturan dalam segi perekrutan, pendidikan maupun pelayanan kesehatan oleh perawat,� jelas Harif via telepon Jumat (19/9).

Saking pentingnya undang-undang ini, jelas Harif, sampai-sampai PPNI mengaku sudah memperjuangkannya sejak tahun 1989. �Walaupun konsep RUU-nya baru kami telurkan pada 1998. Hingga saat ini, kami sudah menyempurnakan RUU ini hingga 19 kali. Sekarang sedang penyempurnaan yang kedua puluh kalinya.�

Meski sudah berpuluh kali disempurnakan, pemerintah tak kunjung memprioritaskan untuk segera dibahas di Senayan. Pasca demonstrasi Mei lalu itu, PPNI memilih �potong kompas�. Mereka mendesak agar RUU Keperawatan dijadikan RUU inisiatif DPR. �Kami sempat senang karena Ketua DPR sudah berkirim surat ke Badan Legislatif DPR untuk memprioritaskan RUU ini ke dalam Prolegnas 2008. Sayang, hingga kini tak ada kabar gembira lagi dari gedung DPR itu,� keluh Harif.

Problem rekrutmen

Seperti ditegaskan Harif, perangkat hukum yang ada saat ini masih memicu masalah sendiri bagi dunia keperawatan. Dari segi rekrutmen misalnya. Menurut Harif, meski ada Keputusan Menkes bernomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, ternyata tidak sesuai dengan harapan.

Rekrutmen perawat, kata Harif, seharusnya melalui sebuah uji kompetensi. Praktiknya selama ini hanya melalui uji formalitas. �Selama ini hanya berdasarkan kelulusan formalitas saja dari perguruan tinggi atau akademi kesehatan. Padahal untuk melayani kesehatan masyarakat, dibutuhkan perawat yang berkualitas yang dihasilkan melalui uji kompetensi.�

Masalah mendasar yang muncul kemudian adalah lembaga yang berwenang menguji kompetensi calon perawat. �Kalau praktik di luar negeri, instansi yang berwenang menguji kompetensi adalah konsil perawat, yaitu semacam badan independen,� timpal Dewi.

PPNI dalam RUU Keperawatan memang tegas menyebut Konsil Keperawatan Indonesia sebagai suatu badan otonom yang bersifat independen. Salah satu tugas konsil ini adalah melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat. Selain itu, Konsil juga bertugas untuk menyusun standar pendidikan dan pembinaan terhadap praktik penyelenggaraan profesi perawat.

Di Indonesia, lembaga Konsil ini dikenal dalam UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tugasnya mirip dengan konsil yang ada dalam RUU Keperawatan. Bedanya, konsil dalam UU Praktik Kedokteran ditujukan bagi dokter umum dan dokter gigi.

Bagi Dewi, seharusnya tidak ada pembedaan perlakuan antara profesi dokter dengan perawat. Toh keduanya sama-sama melayani masyarakat dalam bidang kesehatan. �Jadi kalau di dunia kedokteran ada konsil, harusnya juga ada nursing regulatory body bagi perawat.�

Tidak Bisa Bersaing

Jika dirunut, masalah rekrutmen dan registrasi perawat bisa menimbulkan masalah lain. Salah satunya mengenai daya saing tenaga kerja perawat Indonesia dengan perawat luar negeri.

Harif menuturkan contoh ketika pada suatu waktu tenaga perawat Indonesia hanya bisa �dipakai� sebagai pembantu perawat di Jepang. Sekadar ilustrasi, menurut Harif, dalam dunia keperawatan internasional dikenal empat jenjang. Paling buncit adalah jenjang pembantu perawat.

PPNI merasa riskan dengan kondisi dan kemampuan daya saing perawat Indonesia ini. Apalagi saat ini Indonesia sudah menandatangani Mutual Recognition Arrange (MRA), semacam perjanjian pertukaran perawat di antara negara-negara ASEAN. Januari 2010 nanti, MRA itu sudah resmi berlaku. �Nanti jadi apa perawat Indonesia di luar negeri?� Harif khawatir.

Ketidakprofesionalan rekrutmen dan sistem registrasi perawat juga bisa berdampak pada pelayanan kesehatan ke masyarakat. Dengan kondisi dimana sebaran dokter belum merata di seluruh Indonesia, maka perawat diharapkan bisa menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

�Walaupun sebenarnya tindakan kesehatan atau medis yang diambil seorang perawat adalah tindakan yang sifatnya emergency. Nantinya perawat itu harus segera melakukan tindakan kolaboratif dengan dokter. Oleh karena itu, kami juga membekali perawat dengan mata kuliah pengobatan yang sifatnya emergency,� papar Dewi.

RUU Keperawatan lebih jauh mengatur mengenai tindakan medik terbatas yang bisa dilakukan oleh perawat yaitu sebagai jenis dan bentuk tindakan medik yang disepakati bersama dengan profesi kedokteran melalui ketetapan menteri kesehatan dan dilakukan oleh perawat professional yang kompeten dibidangnya.

Menurut Harif, pengaturan hukum mengenai kewenangan perawat mengambil tindakan medis terbatas itu mutlak diperlukan untuk melindungi perawat. �Karena ada salah satu pasal dalam UU Praktik Kedokteran yang bisa dipakai untuk menjerat perawat. Ini terbukti. Ada beberapa perawat kami di daerah yang ditangkapi polisi,� pungkasnya.

(IHW)

(Sumber : http://cms.sip.co.id/hukumonline)

================================================================

Bagi Dewi, seharusnya tidak ada pembedaan perlakuan antara profesi dokter dengan perawat. Toh keduanya sama-sama melayani masyarakat dalam bidang kesehatan. �Jadi kalau di dunia kedokteran ada konsil, harusnya juga ada nursing regulatory body bagi perawat

bagaimana pendapat anda? :)

Posted in Education, Hospital, Info | Tagged: , , , , , , | 7 Comments »

 
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.